Sabtu, 28 Maret 2015

Ada Kasus Perbudakan di Maluku, Menteri Susi Shock dan Kecewa

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali angkat bicara soal kasus perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) yang dilakukan oleh kapal-kapal Thailand yang dioperasikan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) berlokasi di Benjina, Maluku.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia untuk perusahaan di Thailand. Hal ini berdasarkan laporan investigasi AP “Are slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015 lalu.

"Tentu kita sebagai regulator dan public domain harus good governance. Saya sangat prihatin, sangat shock dan kecewa besar perusahaan Indonesia bisa membiarkan ini terjadi di wilayah Indonesia," kata Susi saat diskusi di rumah pribadinya, Jalan Merdeka No. 312, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu malam (28/3/2015).

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan investigasi terkait kasus ini. Meski berbadan hukum perusahaan Indonesia, mayoritas operasional PT PBR digerakan oleh perusahaan asal Thailand.

"Sebenarnya pertanggungjawaban ini ada di perusahaan Indonesia, semua orang tahu ini Thailand Company yang menangkap ikan di Indonesia yang tidak comply dengan kepatuhan keharusan perizinan tentu tidak boleh," paparnya.

Menurut Susi, pemerintah Indonesia dengan tegas sudah melarang keras praktik perbudakan tenaga kerja di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk.

Undang-Undang ini mengatur larangan dan aksi segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan.

Dengan kejadian ini, Susi mengancam akan membekukan izin tangkap bagi PT PBR. Namun seharusnya secara otomatis izin tangkap kapal ikan PT PBR akan dibekukan karena seluruh kapal tangkap ikan milik PT PBR menggunakan alat tangkap pukat ikan yang tidak ramah lingkungan.

"Segera, mestinya bukan kita yang manggil, mestinya Kepolisian yang manggil dia. Kalau kita sudah mengikuti ratifikasi ILO. kalau kejadian itu, comply terkait izin tangkap kita bekukan kalaupun masih ada yang hidup. Kalau pakai alat tangkap mereka juga pakai trawl. Kalau di wilayah, kita tidak bisa bekukan izin perusahaan," jelasnya.(wij/hen)

Ada Kasus Perbudakan di Maluku, Menteri Susi Shock dan Kecewa Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Renny Hermawan

0 komentar:

Posting Komentar